DFACTONEWS.COM,MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang ditempuh PWI Pusat atas laporan terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea. Kehadiran jajaran PWI Sulut tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Sulut, Vanny Loupatty, didampingi sejumlah pengurus dan anggota. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud solidaritas organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan kepada setiap warga negara tanpa membedakan status maupun popularitas.
Laporan yang diajukan PWI Pusat telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 17 Juli 2026. Pernyataan tersebut dinilai mencederai martabat profesi jurnalistik karena disampaikan di ruang publik dan tersebar luas melalui berbagai platform media.
Dalam kesempatan itu, Adrianus R. Pusungunaung menegaskan proses hukum harus berjalan objektif tanpa dipengaruhi nama besar seseorang. Menurutnya, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari penegakan negara hukum yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ia memastikan insan pers akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum.
Senada dengan itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Ia menilai penyelesaian perkara melalui jalur hukum menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika komunikasi di ruang publik. PWI Sulut pun menegaskan kehadiran mereka di Mapolda Sulut merupakan bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.(ARA)
















