banner 728x90

Kejari Minahasa Gandeng Srikandi Jaga Desa Perkuat Pengawasan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,Minahasa – Komitmen memperkuat tata kelola Dana Desa yang bersih dan bebas penyimpangan ditegaskan Kejaksaan Negeri Minahasa bersama DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026 di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Senator Stefanus BAN Liow selaku Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Kepala Kejari Minahasa Rama Eka, Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Liony Leontin Mongi, Inspektur Minahasa Vicky Tanor, serta Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Raudo Perdana.

Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak hanya membutuhkan kemampuan administrasi, tetapi juga pemahaman hukum yang kuat agar aparat desa tidak terjebak dalam persoalan pidana. Menurutnya, Srikandi Jaga Desa hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal pembangunan desa melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas para pemimpin desa, khususnya perempuan. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman hukum demi mewujudkan tata kelola desa yang berintegritas.

Mewakili Bupati Minahasa, Inspektur Vicky Tanor menekankan bahwa Dana Desa harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Minahasa, katanya, menginginkan setiap desa menyusun perencanaan secara partisipatif, melaksanakan program secara efektif, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Ia juga mengingatkan pentingnya budaya tertib administrasi, pengawasan yang efektif, dan keterlibatan masyarakat sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan anggaran desa.

Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Senator Stefanus BAN Liow, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan implementasi nyata kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan ABPEDNAS dalam memperkuat Program Jaga Desa. Ia menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyusun regulasi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa. Stefanus juga mengungkapkan rencana kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat kapasitas BPD serta mendorong pemberian beasiswa bagi aparatur desa yang berprestasi.

Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari Minahasa bersama Srikandi Jaga Desa menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Sosialisasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum para kepala desa, perangkat desa, dan BPD agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut jelas: tata kelola yang baik adalah kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan anggaran desa.(ARA)