DFACTONEWS.COM,Minahasa – Sengketa hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, memasuki babak baru. Gugatan calon Hukum Tua nomor urut 1, Herman Supriatna, S.IP, kini berproses di tingkat Kabupaten Minahasa dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak penggugat terkait laporan keberatan yang diajukan.Senin (6/7/2026)
Polemik mencuat setelah pihak calon nomor urut 1 mempersoalkan keputusan panitia pemilihan yang tidak mengesahkan sejumlah surat suara dengan coblos tembus simetris. Menurut penggugat, surat suara tersebut seharusnya dinyatakan sah sesuai pedoman pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua, bukan dikategorikan sebagai surat suara rusak.
Keberatan, kata pihak penggugat, telah disampaikan bersama para saksi saat proses penghitungan suara berlangsung di TPS. Namun, protes tersebut tidak menghentikan proses perhitungan dan panitia tetap melanjutkan tahapan dengan alasan persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan.
“Akibat keputusan tersebut, kami merasa dirugikan sebanyak 28 suara. Surat suara yang seharusnya sah justru tidak dihitung dan dinyatakan rusak. Karena itu kami meminta dilakukan pembukaan kotak suara untuk memastikan kembali jumlah surat suara coblos simetris dan dilakukan penghitungan ulang,” tegas pihak calon nomor urut 1.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Herman Supriatna meminta transparansi penuh terhadap surat suara yang dipersoalkan. Mereka menilai pembukaan kotak suara menjadi langkah penting untuk memastikan proses Pilhut berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian terhadap seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, memastikan pemerintah daerah akan memproses seluruh gugatan Pilhut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh proses gugatan yang diajukan calon Hukum Tua. Untuk kasus Desa Wineru, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali surat suara yang dinyatakan rusak,” ujar Mamesah.
Kini, sorotan publik tertuju pada proses penyelesaian gugatan tersebut. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu menjawab polemik 28 suara yang dipersoalkan sekaligus memastikan legitimasi hasil Pilhut Desa Wineru.(ARA)
















