banner 728x90

Klarifikasi Pemkab Minahasa: Gaji Tenaga Outsourcing Bukan Ditahan, Pembayaran Tertunda Karena Verifikasi Administrasi

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji tenaga outsourcing yang ramai diperbincangkan di media sosial, Sabtu (4/7/2026).

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Denny Mangundap, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena pemerintah menahan hak para tenaga outsourcing. Menurutnya, proses pembayaran masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pembayaran gaji bukan tidak dibayarkan, namun masih dalam proses administrasi. Setiap pencairan harus didukung dengan laporan kehadiran masing-masing tenaga outsourcing sebagai dasar verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelas Denny.

Ia mengatakan, setelah seluruh dokumen kehadiran diterima dan proses verifikasi selesai dilakukan, pembayaran akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Denny juga membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan hak para pekerja. Ia memastikan Bagian Umum bersama perangkat daerah terkait terus mempercepat penyelesaian administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Kami memahami keresahan para tenaga outsourcing karena gaji merupakan kebutuhan utama bagi keluarga. Oleh sebab itu, seluruh proses sedang dipercepat agar pembayaran bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Pemkab Minahasa menargetkan pembayaran gaji tenaga outsourcing dapat direalisasikan pada hari Senin setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa telah siap menyalurkan gaji, namun masih menunggu proses administrasi dari pemerintah daerah.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Minahasa berharap masyarakat tidak terpancing informasi yang belum utuh dan menegaskan bahwa hak tenaga outsourcing tetap menjadi prioritas untuk segera diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.(ARA)