banner 728x90

Resmob Minahasa Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku KDRT

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Tim URC Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (7/6) sekitar pukul 17.20 WITA.

Pria berinisial N.R.M. (20), mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap V.S. (17), yang merupakan istrinya.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA. Tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, peristiwa bermula saat korban yang sedang menggendong anaknya diajak berbicara oleh terlapor mengenai persoalan keluarga. Namun percakapan itu berujung pertengkaran.

Korban melaporkan bahwa dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga mencekik lehernya. Ketika korban berusaha menjauh, terlapor kembali diduga memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan rasa pusing. Korban juga mengalami memar pada tangan akibat diremas.

Tidak hanya itu, korban mengaku tindakan serupa telah beberapa kali dialaminya. Merasa keberatan dan takut kejadian kembali terulang, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, termasuk kasus KDRT, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(ara)