DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Leleko, Kecamatan Remboken.
Terduga pelaku berinisial I.T. (23), warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Ia diamankan setelah diduga menikam M.S. (26), warga Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, saat berlangsung acara ulang tahun pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban dan pelaku bersama sejumlah orang lainnya sedang menghadiri pesta ulang tahun sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam suasana tersebut diduga terjadi kesalahpahaman antara keduanya yang memicu pertengkaran.
Tak lama kemudian, pelaku yang diduga tersulut emosi mendatangi korban yang saat itu sedang duduk. Pelaku kemudian diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan langsung melarikan diri usai kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang berlebihan karena berpotensi memicu tindak kekerasan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, masyarakat diminta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(ara)
















