Digerebek Tim Resmob Polres Minahasa, Pasangan Selingkuh Diciduk di Kamar Kos.

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Aksi nekat pasangan terduga selingkuh berujung di tangan aparat. Tim Resmob Polres Minahasa menciduk dua orang terduga pelaku perzinahan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.40 WITA, setelah menerima laporan resmi dari suami sah yang merasa dikhianati.

Penindakan dilakukan menyusul laporan OS (38), warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, yang memergoki dugaan hubungan terlarang istrinya, NM (28), dengan pria berinisial MD (44). Kasus ini kian panas setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan adegan hubungan badan keduanya. Video tersebut disebut-sebut direkam di wilayah Desa Totolan dan memicu kehebohan warga.

banner 325x300

Tak hanya diduga berselingkuh, NM dan MD juga disebut meninggalkan rumah dan anak, lalu menghilang bersama. Merasa dipermalukan dan dirugikan secara hukum, OS melaporkan peristiwa itu ke polisi dan meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, tim bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, keberadaan keduanya terendus di Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian. Hasilnya, MD (44) dan NM (28) didapati berada di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Keduanya kini mendekam di Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan mendalami unsur pidana dalam kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang diproses berdasarkan aduan pihak yang dirugikan.

Polisi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional, terlebih jika menyangkut delik aduan yang berdampak pada kehormatan serta keutuhan rumah tangga.(ara)

banner 325x300