DFACTONEWS.COM,Minahasa — Kodim 1302/Minahasa menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Rabu (24/12/2025).
Kehadiran Kodim 1302/Minahasa diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf. Dony Lumenta yang mewakili Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf. Bonaventura Ageng F. S. Kehadiran unsur TNI ini menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus langkah konkret mencegah penyalahgunaan barang sitaan negara. Kodim 1302/Minahasa memandang kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum sepanjang periode Maret hingga Desember 2025, meliputi 20 bilah senjata tajam, narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram, 1.999 butir obat-obatan terlarang, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender khusus untuk obat-obatan, serta dipotong dan dihancurkan untuk senjata tajam dan barang elektronik, disaksikan unsur Forkopimda, aparat kepolisian, serta insan pers.
Selain Kodim 1302/Minahasa, kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Minahasa yang diwakili Asisten I Reviva Maringka, Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Minahasa yang diwakili Yoga Pramudana, SH, Kepala Lapas Minahasa Akhad Sobirin Soleh, Amd.IP, SH, jajaran Kejari Minahasa, serta undangan lainnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 10.05 WITA. Kodim 1302/Minahasa menyatakan siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Minahasa.(ara)










