DFACTONEWS.COM,TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai memperkuat transformasi digital sektor perpajakan dan pertanahan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi serta Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., didampingi Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., hadir langsung dalam agenda yang berlangsung di Lantai IV Kantor Wali Kota Tangerang Selatan tersebut. Kegiatan diikuti sekitar 60 kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia, sekaligus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pajak dan pertanahan.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Minahasa akan mereplikasi dan memanfaatkan sistem peta pajak serta pertanahan yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan. Sistem berbasis digital tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan, meningkatkan akurasi pemetaan objek pajak, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pengelolaan potensi penerimaan daerah.
Penerapan sistem digital juga diharapkan mampu memperkuat efektivitas dan transparansi pelayanan perpajakan di Minahasa. Dalam rangkaian kegiatan, Bupati Robby Dondokambey bersama jajaran turut memantau Tangerang Selatan Expo. Kegiatan tersebut dihadiri antara lain perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ditjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN RI, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Gubernur Banten serta Wali Kota Tangerang Selatan.
Bupati Robby Dondokambey hadir bersama Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kabag Kerja Sama Kabupaten Minahasa. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Minahasa mendorong tata kelola perpajakan berbasis data, dengan pemanfaatan teknologi digital sebagai instrumen untuk memperkuat pendataan, meningkatkan transparansi dan mendukung kualitas pelayanan publik.(ARA)
















