banner 728x90

KFC Tondano Diberi Deadline 7 Hari, Tak Bayar Pajak Terancam Disegel!

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada manajemen KFC Tondano untuk menindaklanjuti tunggakan pajak daerah. Jika tidak ada upaya penyelesaian hingga batas waktu tersebut, persoalan ini akan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa untuk proses lebih lanjut.

Langkah tegas itu menyusul penempelan stiker peringatan di tempat usaha KFC yang berlokasi di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, Selasa (13/10/2026). Penempelan dilakukan tim intensifikasi pajak daerah setelah peringatan sebelumnya tidak membuahkan penyelesaian kewajiban perpajakan. Stiker tersebut menyatakan tempat usaha belum melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pelaporan Bapenda Minahasa, Fanerick Kawatu, menjelaskan pihaknya telah tiga kali mendatangi KFC Tondano untuk melakukan pembinaan dan mengingatkan kewajiban pembayaran pajak. Namun, hingga kunjungan terakhir, kewajiban tersebut belum diselesaikan. “Kami memberikan kesempatan tujuh hari setelah penempelan stiker. Jika tidak ada upaya pembayaran pajak, persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum, yakni Kejari Minahasa,” tegas Kawatu. Ia menyebut potensi pajak KFC Tondano diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta per bulan, dengan akumulasi tunggakan yang diperkirakan sekitar Rp700 juta.

Menurut Kawatu, pajak makanan dan minuman yang dibayarkan pelanggan melalui transaksi merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah. Penempelan stiker, lanjutnya, merupakan langkah persuasif setelah pembinaan dan imbauan berulang kali dilakukan. Tim gabungan yang turun terdiri dari Bapenda, Bagian Hukum Pemkab Minahasa, Kejari Minahasa, Polres Minahasa, dan Satpol PP Minahasa.

Sementara itu, pihak Kejari Minahasa melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Petera Wonda, menyatakan pihaknya akan mengundang manajemen KFC apabila dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut. Pertemuan itu untuk meminta penjelasan mengenai kesanggupan perusahaan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Di sisi lain, Maryanto, Asisten Manajer KFC Tondano, mengatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada kantor pusat karena pembayaran pajak ditangani oleh manajemen pusat. Bapenda juga akan menyampaikan laporan tunggakan kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya apabila kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan.(ARA)