DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Warga Desa Kapataran Satu, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, digemparkan dengan penemuan jenazah seorang nelayan berusia 66 tahun di kebun kelapa miliknya, Rabu (21/10/2026) malam. Korban bernama Masri Rumawas, warga Jaga I Desa Kapataran Satu, ditemukan dalam posisi terlentang di bawah pohon kelapa di wilayah Dusun Jauh Kamenti. Informasi penemuan tersebut diterima piket Mako Polsek Lembean Timur sekitar pukul 21.00 WITA, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Penemuan jenazah bermula ketika Ridwan Laniwi (37), anak korban, merasa curiga karena ayahnya belum kembali ke rumah sejak terakhir terlihat pada Senin (19/10/2026) pagi saat hendak melaut. Sekitar pukul 19.00 WITA, Ridwan bersama Amran Goleh dan Jafri Laniwe mendatangi kebun untuk mencari keberadaan korban. Setibanya di lokasi, mereka mendapati Masri telah terbaring di bawah pohon kelapa dalam kondisi tubuh membengkak. Ridwan kemudian menghubungi Hukum Tua Desa Kapataran Satu, Barki Tambariki, serta keluarga korban.
Berdasarkan keterangan saksi, di sekitar tubuh korban ditemukan topi dan parang. Saksi juga melihat adanya luka gores pada bagian dalam betis korban. Namun, penyebab pasti kematian maupun asal luka tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan saksi saja. Ridwan menyebut, sepanjang pengetahuannya, korban dikenal ramah dan tidak memiliki persoalan dengan warga sekitar. Ia juga menerangkan bahwa korban tidak diketahui sedang menjalani pemulihan dari penyakit, meski kondisi kesehatan tersebut belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan medis.
Kapolsek Lembean Timur IPDA Hermanto Lendengtariang, S.H., bersama Kanit Samapta dan personel piket mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal. Polisi mengamankan lokasi serta barang-barang yang ditemukan di sekitar korban, kemudian berkoordinasi dengan Unit Identifikasi (INAFIS) Polres Minahasa. Tim INAFIS tiba sekitar pukul 22.30 WITA untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah kediaman korban. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga terkait pemeriksaan lanjutan, tetapi keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi.
Setelah proses olah TKP selesai dan penolakan autopsi disampaikan keluarga, personel Polsek Lembean Timur mengawal proses pemakaman korban di pekuburan Desa Atep Oki. Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian prosedur kepolisian berjalan sebelum jenazah dimakamkan. Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat, sementara informasi mengenai penyebab kematian tidak dapat disimpulkan hanya dari posisi jenazah maupun keterangan saksi. Kepastian mengenai penyebab kematian memerlukan dasar pemeriksaan medis yang memadai.(ARA)
















