DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Polres Minahasa menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar slogan. Dalam rentang April hingga Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekaligus menyeret para pelaku ke meja hijau sebagai bagian dari komitmen membersihkan Minahasa dari ancaman narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/7/2026), Kasat Resnarkoba IPTU Pyger R.F. Daromes, S.T., didampingi Seksi Humas Polres Minahasa, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Aparat memastikan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 0,1046 gram, 0,8730 gram, dan 0,24 gram, serta dua unit telepon genggam merek OPPO dan Redmi yang diduga menjadi sarana komunikasi para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penyidikan terhadap ketiga perkara telah dinyatakan selesai di tingkat kepolisian. Seluruh berkas kini memasuki tahap penelitian oleh Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Minahasa menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Minahasa. Penindakan akan terus diperketat, jaringan peredaran akan diburu hingga ke akar, dan setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui narkotika dipastikan akan berhadapan dengan proses hukum tanpa kompromi. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan masyarakat Kabupaten Minahasa dari bahaya narkoba.(ARA)
















