banner 728x90

KISAH PILU PENERIMA PROGRAM RTLH DI BORGO TOMBARIRI

Fransiskus Pioh Mengaku Rumah Bantuan yang Ditempatinya Dialihkan kepada Ipar Hukum Tua

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Fransiskus Pioh, warga Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, mengaku mengalami ketidakadilan setelah rumah bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah ditempatinya selama hampir dua tahun diduga diambil alih oleh oknum Hukum Tua Desa Borgo.

Di hadapan awak media, Fransiskus mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya karena rumah yang menurutnya diperoleh melalui Program RTLH atas namanya sebagai penerima manfaat, tiba-tiba tidak lagi dapat ditempatinya.

“Saya sangat sedih dan kecewa. Rumah itu sudah hampir dua tahun saya tinggali. Nama saya tercantum sebagai penerima manfaat Program RTLH. Namun, rumah itu kemudian diambil alih dan dialihkan kepada ipar dari Hukum Tua,” ungkap Fransiskus.

Menurut pengakuannya, saat proses pengajuan Program RTLH, lahan tempat rumah tersebut dibangun memang merupakan milik Hukum Tua. Akan tetapi, nama Fransiskus digunakan sebagai penerima manfaat program bantuan tersebut.

“Waktu pengajuan memang disampaikan bahwa tanah itu milik Hukum Tua, tetapi nama saya yang digunakan sebagai penerima manfaat RTLH. Karena itu, saya mempertanyakan alasan rumah yang sudah saya tempati hampir dua tahun justru dialihkan kepada ipar Hukum Tua,” ujarnya.

Fransiskus berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran serta memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.

“Saya hanya meminta keadilan. Kalau memang saya penerima manfaat yang sah, mengapa saya harus kehilangan tempat tinggal yang sudah saya tempati selama ini?” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hukum Tua Desa Borgo belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Fransiskus Pioh. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.(ARA)