DFACTONEWS.COM,TOMBARIRI – Sebuah bangunan gudang yang disebut-sebut sebagai aset milik Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, kini tinggal menyisakan tanda tanya. Setelah puluhan tahun terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas dari pemerintah desa, rangka baja bangunan tersebut justru diduga dibongkar dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Gudang yang menurut informasi warga telah berdiri sejak tahun 1952 itu sebelumnya pernah difungsikan dalam aktivitas perkoperasian. Namun, setelah status pengelolaannya beralih menjadi aset desa, bangunan tersebut perlahan kehilangan perhatian. Tidak ada upaya perawatan, rehabilitasi, maupun pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.
Ironisnya, di tengah kondisi aset yang terbengkalai, material besi dari bangunan itu diduga berpindah tangan melalui praktik yang kini menjadi sorotan warga.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai membiarkan aset bernilai tersebut rusak dimakan usia tanpa konsep pemanfaatan yang jelas.
“Bertahun-tahun gudang itu dibiarkan begitu saja. Tidak dipakai, tidak diperbaiki, bahkan tidak ada tanda-tanda akan dimanfaatkan. Tapi saat rangka bajanya hilang satu per satu, masyarakat justru dibuat bertanya-tanya,” ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Dugaan pembongkaran aset tersebut semakin menguat setelah pengakuan seorang warga yang mengaku pernah dilibatkan dalam proses pemotongan rangka baja gudang atas permintaan seseorang yang diduga sebagai penadah material besi tua.
Pria yang akrab disapa Pot warga setempat itu mengaku diminta untuk melakukan pekerjaan pemotongan besi menggunakan tenaga sewaan. Namun hingga pekerjaan selesai, dirinya mengaku belum menerima upah sebagaimana yang dijanjikan.
“Kita disuruh kerja potong-potong besi gudang. Setelah selesai, sampai sekarang belum dibayar. Padahal sudah disampaikan juga kepada Hukum Tua kalau jasa kita belum dibayar,” ujarnya.
Dari pengakuannya, material besi yang berada di bangunan tersebut diperkirakan mencapai puluhan ton.
“Kalau dilihat dari jumlahnya, mungkin sekitar 50 ton besi yang ada di situ,” tambahnya.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas proses pembongkaran aset tersebut. Jika benar gudang tersebut merupakan aset desa, maka setiap bentuk pemanfaatan, penghapusan, maupun pemindahtanganan aset seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan diketahui publik.
Ketua Tim Investigasi Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulawesi Utara, Medy R. Tendean, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika benar ada aset desa yang dibongkar lalu materialnya diperjualbelikan tanpa prosedur yang sesuai aturan, maka hal ini harus diusut. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang,” tegas Medy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Borgo terkait status terkini gudang tersebut, termasuk dugaan penjualan rangka baja yang kini menjadi perbincangan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset desa bukan sekadar bangunan tua yang boleh dibiarkan terbengkalai. Aset desa adalah kekayaan milik masyarakat yang wajib dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Ketika aset itu dibiarkan rusak selama bertahun-tahun, lalu berakhir diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu, maka yang hilang bukan hanya besi dan bangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan desa.(ARA)
















