DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Aksi brutal dua buruh bangunan di Kecamatan Kawangkoan berujung jeruji besi. Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat meringkus pelaku pengeroyokan sadis yang nyaris merenggut nyawa korban, Rabu dini hari (25/03/2026).
Dua pelaku masing-masing JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan 3, tak berkutik saat diamankan sekitar pukul 01.45 WITA. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus ini dipicu pesta minuman keras di rumah seorang warga. Dalam kondisi mabuk, situasi berubah panas setelah korban, Viandi Rambi (18), menegur dan menuding kedua pelaku membuat keributan di depan rumahnya.
Alih-alih meredam situasi, adu mulut justru meledak menjadi kekerasan. Makian kasar yang dilontarkan korban diduga menjadi pemantik amarah kedua pelaku.
Tanpa kendali, JN dan NT langsung menghajar korban secara brutal.
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah dan belakang kepala. Saat sudah terjatuh, pelaku lainnya masih menendang dan menginjak punggung korban,” ungkap Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H.
Aksi keji itu membuat korban tak berdaya di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob bergerak dan membekuk kedua pelaku guna mencegah meluasnya konflik antarwarga.
Kini, keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Minahasa dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim.
Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras: miras bukan sekadar pemicu keributan, tapi bisa berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pidana berat.(ara)

















