DFACTONEWS.COM,LANGOWAN BARAT — Aksi cepat Tim Resmob II Polres Minahasa berbuah hasil. Seorang pria berusia 24 tahun yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diciduk saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim Resmob II yang dipimpin Aipda Suryadi, S.H., bergerak setelah mengantongi laporan polisi serta hasil penelusuran intensif terhadap keberadaan terduga pelaku.

Tanpa perlawanan, pria yang diketahui merupakan warga Desa Ampreng itu diamankan di lokasi persembunyiannya. Petugas langsung melakukan pengamanan guna menghindari upaya melarikan diri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, seorang remaja putri berusia 17 tahun asal Kecamatan Kakas Barat. Dari hasil penyelidikan, perbuatan terduga pelaku diduga berlangsung sejak Agustus 2025 dan dilakukan berulang hingga November 2025.
Usai penangkapan, terduga pelaku langsung digiring ke Markas Polres Minahasa. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Aparat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.(ara)










