Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kab.Minahasa

Terdakwah Kasus Penggelapan 1,152 M Milik Adicitra Nikmati Penangguhan, Proses Hukum di Pertanyakan

badge-check


					Terdakwah Kasus Penggelapan 1,152 M Milik Adicitra Nikmati Penangguhan, Proses Hukum di Pertanyakan Perbesar

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Penanganan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1,152 miliar kini memasuki babak yang lebih menggelitik nalar publik.

Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena status penangguhan penahanan terdakwa yang dibiarkan berjalan hampir tiga bulan sejak Agustus 2025 tanpa evaluasi yang jelas.

Fakta bahwa terdakwa tetap bebas selama hampir satu kuartal penuh, sementara persidangan telah memasuki tahap pembuktian, menimbulkan tanda tanya besar, Ada apa dengan kebijakan penahanan dalam perkara ini?

Dalam praktik peradilan pidana, penangguhan penahanan adalah fasilitas yang sangat selektif, biasanya diberikan hanya pada kondisi mendesak, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pada perkara ini, tidak ditemukan alasan medis, tidak terdapat situasi darurat, dan tidak tampak hambatan fisik bagi terdakwa untuk kembali menjalani penahanan.

Sebaliknya, selama masa penangguhan, terdakwa dilaporkan sehat, tidak dirawat, dan justru persidangan masuk ke fase paling sensitif, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa, sebuah tahapan yang rawan pengaruh, intervensi, maupun rekayasa pembuktian.

Pada fase ini, kontrol ketat terhadap terdakwa semestinya menjadi prioritas. Justru di titik inilah publik menyorot keras:

Mengapa Majelis Hakim tetap mempertahankan penangguhan yang sudah melewati batas kewajaran tanpa alasan transparan?

Apakah penilaian subjektif dan objektif benar-benar masih terpenuhi setelah hampir tiga bulan?

Apakah tidak ada potensi risiko terhadap saksi atau proses pembuktian?

Atau ada faktor tertentu yang belum diungkap ke publik?

Minimnya penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Tondano mempertebal dugaan bahwa kebijakan ini menyisakan ruang abu-abu. Dalam perkara dengan kerugian bernilai miliaran, lazimnya terdakwa tetap menjalani penahanan demi menjamin proses peradilan yang objektif dan berjalan tanpa hambatan.

Kini, publik menunggu dua hal: apakah Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan keberatan resmi terhadap keberlanjutan penangguhan ini, dan apakah pengadilan akan memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum mempertahankan status bebas terdakwa selama hampir tiga bulan.

Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) memastikan akan terus menyorot setiap perkembangan, menagih transparansi, dan membuka setiap celah kewenangan yang menyimpang dari prinsip kepastian hukum.

Perkara ini telah menjadi ujian serius bagi integritas proses peradilan, apakah berjalan sesuai koridor, atau justru mengarah pada praktik yang bertentangan dengan rasa keadilan publik.(ara)

Fakta Lainnya

Ketua DPRD Minahasa Hadiri Kick-Off Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

14 Februari 2026 - 01:49 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Raih Gelar Doktor Cumlaude, Wujud Komitmen pada Pendidikan Berkualitas

13 Februari 2026 - 23:54 WITA

Polres Minahasa Ikuti Peresmian Nasional SPPG Polri, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

13 Februari 2026 - 22:01 WITA

Polres Minahasa Bangun Kemitraan Setara dengan Pers “Kapolres : Kritik Keras Silahkan, Tapi Jangan Fitnah”

13 Februari 2026 - 12:35 WITA

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wabup Minahasa Vanda Sarundajang Kawal Langsung Entry Meeting BPK

13 Februari 2026 - 03:28 WITA

Fakta Trending BERANDA