DFACTONEWS.COM,Minahasa — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, Pdt. Dolie Tangian, S.Th., M.Pd., secara resmi menyerahkan sertifikat wakaf Masjid At-Taqwa Desa Paslaten, Kecamatan Romboken, Rabu (17/9/2025).
Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Minahasa, di sela-sela Apel Korpri, dan disaksikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Sitti Hajar Daeng, S.Hut., M.Pd.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menegaskan pentingnya sertifikat wakaf sebagai jaminan legalitas rumah ibadah.
“Dengan adanya sertifikat wakaf ini, Masjid At-Taqwa memiliki kepastian hukum sehingga dapat terus berkembang sebagai pusat ibadah dan syiar Islam bagi masyarakat,” ujar Pdt. Dolie Tangian.
Kasi Zakat dan Wakaf, Sitti Hajar Daeng, turut memberikan apresiasi kepada pengurus Masjid At-Taqwa yang telah proaktif mengurus sertifikat wakaf.
“Langkah ini patut menjadi contoh bagi masjid dan nadzir lainnya. Sertifikasi wakaf adalah bentuk tanggung jawab menjaga amanah umat agar tanah wakaf tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.(ara)