MINAHASA – Aparat Polres Minahasa bergerak cepat mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial G.B. (17), yang diduga kuat terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan tim Resmob pada Jumat (22/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WITA di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Berdasarkan data kepolisian, korban diketahui V.Z.T. (17), warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tiga tahun lalu. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian terakhir terjadi di sebuah kos di Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, pada Januari 2025, yang mengakibatkan korban kini hamil tujuh bulan.
Keluarga pelaku sempat berjanji menikahkan keduanya pada Agustus 2025. Namun, janji itu tidak terealisasi dan pelaku sulit dihubungi. Merasa dirugikan, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa.
Pelaku yang masih berstatus pelajar kini telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum pidana perlindungan anak yang berlaku.