DFACTONEWS.COM,Tondano – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kabupaten Minahasa, memberikan remisi kepada warga binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Lapas Tondano, disela-sela pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Shobirin Soleh, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan administratif.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah dan berperilaku positif, sehingga siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Adapun rincian remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum I kepada 366 warga binaan, Remisi Umum II kepada satu orang yang sekaligus dinyatakan bebas, Remisi Dasawarsa I sebanyak 360 orang, dan Remisi Dasawarsa II kepada tujuh orang. Selain itu, Remisi Perubahan Pidana I (RPD I) diberikan kepada 18 warga binaan, sementara Remisi Perubahan Pidana II (RPD II) diterima empat orang.
Dari total 508 warga binaan yang ada di Lapas Tondano, sebanyak 366 orang memperoleh hak remisi pada HUT ke-80 RI ini.
Upacara pemberian remisi turut dihadiri jajaran pejabat struktural Lapas, perwakilan aparat penegak hukum, serta tamu undangan. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.(ara)