Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum

badge-check


					Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum Perbesar

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online dan media sosial mengenai dugaan pemalsuan data sertifikat tanah, pihak Yayasan Nurul Yaqin Tondano menyampaikan hak jawab secara resmi dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi DFACTONEWS.COM, Selasa (8/7/2025). Yayasan menegaskan bahwa semua dokumen hukum yang dimiliki, termasuk: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 310 atas nama Hasan Naya, Sertifikat Wakaf No. 00002 atas nama Wakif Hasan Naya, SK Menteri Hukum dan HAM, Akta Notaris Pendirian Yayasan, dan SK Badan Wakaf Indonesia (BWI), adalah sah dan diakui secara hukum oleh Negara Republik Indonesia.

“Kami Yayasan berbadan hukum resmi, tidak pernah memalsukan data apa pun. Sertifikat yang dituduhkan itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga negara yang berwenang. Maka tudingan pemalsuan adalah tidak berdasar,” tegas perwakilan Yayasan.

Yayasan juga menyayangkan upaya pihak tertentu yang membawa kasus ini ke media sosial, tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berpolemik di media. Kami sarankan pihak-pihak yang masih merasa keberatan, tempuhlah jalur hukum. Kami 100% siap membuktikan kebenaran di hadapan Majelis Hakim, baik dalam perkara perdata maupun pidana,” lanjutnya.

Yayasan juga menanggapi pelaporan ke Polda Sulut oleh pihak bernama Irwan Naya sebagai tindakan yang salah alamat, mengingat proses pengalihan sertifikat adalah produk sah dari BPN.

Lebih lanjut, pihak Yayasan mengkritisi profesionalitas kuasa hukum pelapor yang dianggap tidak memahami secara tepat perbedaan antara wakif, naẓir, dan ahli waris, khususnya dalam konteks hukum wakaf.

“Seorang pengacara yang pernah menangani perkara wakaf tentu paham perbedaan posisi hukum antara naẓir dan ahli waris wakif. Tidak sepatutnya hal itu disamakan atau dikaburkan, apalagi demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Yayasan juga mengajak jamaah Masjid Nurul Yaqin, Al Haq, dan Al Hijrah serta masyarakat umum untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar, dan menyerahkan penilaian kepada nurani masing-masing.

“Kami percaya jamaah sudah cerdas dan bisa membedakan mana perjuangan yang benar-benar karena Allah, dan mana yang hanya menumpang dalam konflik. Kami yakin, keadilan dan kebenaran pasti akan ditunjukkan oleh Allah SWT, dan orang-orang yang membawa nama agama dengan sumpah palsu akan mendapat balasan dari-Nya,” tutup pernyataan resmi tersebut.(***)

Baca Lainnya

KPK RI Uji Desa Antikorupsi di Tonsea Lama Minahasa

23 Oktober 2025 - 07:37 WITA

KONI Minahasa 2025–2029 Resmi Dilantik, Robby Longkutoy Siap Genjot Prestasi Atlet

23 Oktober 2025 - 06:46 WITA

Pemkab Minahasa Dorong Percepatan Revitalisasi Danau Tondano, Bupati Serahkan Proposal ke Kementerian PUPR

22 Oktober 2025 - 12:58 WITA

Pemkab Minahasa Dukung Rencana Pemasangan HF Radar Maritim

22 Oktober 2025 - 11:16 WITA

Bapenda Minahasa Bentuk Tim Intensifikasi Pajak Daerah, Tegur Pelaku Usaha Lalai Bayar Pajak

21 Oktober 2025 - 13:06 WITA

Trending di DAERAH