Kejaksaan Negeri Minahasa Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Kejaksaan Negeri Minahasa kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam rentang periode November 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (8/5/2025) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Minahasa, Ketua DPRD Minahasa, Kepala Lapas Tondano, dan perwakilan Dandim 1302 Minahasa.

banner 325x300

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah senjata tajam, obat-obatan terlarang dan obat keras, telepon genggam, buku rekapan judi togel, serta barang bukti lainnya dari berbagai kasus pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH., MH., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi kejaksaan kepada masyarakat, khususnya dalam tahap akhir penanganan perkara pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedural, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan,” ujar Hermanto.

Ia juga menggarisbawahi meningkatnya jumlah kasus yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam dan peredaran obat-obatan terlarang, yang mendominasi perkara pidana umum selama periode tersebut.

Sementara itu, Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menyatakan apresiasi terhadap langkah Kejari Minahasa yang dinilainya konsisten dan profesional dalam upaya penegakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa mendukung penuh sinergi bersama aparat penegak hukum demi terciptanya rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Keamanan adalah prasyarat utama pembangunan,” tegas Bupati.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi perilaku yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari kejahatan serta menjunjung tinggi supremasi hukum.(ara)

banner 325x300