DFACTONEWS.COM,MANADO — Misteri mandeknya perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak 2019 kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Claartje Lalamentik, menegaskan tidak akan membiarkan perkara tersebut berhenti tanpa kejelasan, terlebih setelah muncul dugaan adanya dokumen Laporan Polisi (LP) yang hilang dalam proses penanganannya.
Advokat Reynald Pangaila, S.H., CLA, mengatakan pelapor memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk meminta aparat penegak hukum memastikan laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti secara profesional. “Pelapor telah melaporkan polisi itu, sekarang sementara dalam proses ditangani Polda Sulut,” tegas Pangaila saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, laporan terhadap oknum polisi yang diduga berkaitan dengan hilangnya dokumen perkara tersebut kini mulai bergerak. Sejumlah saksi telah diperiksa. Dua orang auditor diperiksa sekitar dua pekan lalu, sedangkan terlapor berinisial K dan DL telah menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. “Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa,” ujar Pangaila.
Yang menjadi sorotan, perkara utama dengan Laporan Polisi Nomor LP: 282/II/2019/Sulut/SPKT tertanggal 17 Februari 2019 hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan oleh mantan manager sebuah dive dan resort di Kalasey, dengan terlapor berinisial K, yang disebut menggunakan uang setoran customer untuk kepentingan pribadi. Perkara kemudian diterima Iptu DL pada 12 Maret 2020.
Kuasa hukum menegaskan, dugaan hilangnya dokumen perkara tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses hukum. Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus melalui SP2HP dan dapat menempuh mekanisme pengaduan apabila menemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.(ARA)
















