DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Polemik sengketa lahan antara Bram Enoch Mambu dengan John Senewe dan Deky Tameo memasuki babak yang lebih serius. Bukan hanya soal penguasaan tanah, penerbitan sertifikat atas nama orang lain kini menjadi titik panas yang dipersoalkan pihak Bram Mambu.
Persoalan tersebut mencuat dalam penanganan sengketa oleh ATR/BPN Kabupaten Minahasa. Jumat (28/8/2026), Kepala Seksi Sengketa Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Minahasa, Mery Christina Egeten, SH, memimpin langsung peninjauan lokasi atau sidang lokasi terhadap objek tanah yang disengketakan.
Bagi pihak Bram Mambu, sertifikat yang telah terbit atas nama pihak lain menjadi pertanyaan utama. Pasalnya, objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut disebut berada pada lahan yang diklaim sebagai milik Bram Mambu.
Karena itu, yang kini ditunggu bukan sekadar hasil pengukuran atau peninjauan lokasi. BPN Tondano ditantang membuka secara terang dasar penerbitan sertifikat tersebut—mulai dari riwayat tanah, alas hak, proses pendaftaran, data yuridis dan fisik, hingga dasar administrasi yang digunakan sebelum sertifikat diterbitkan.
Pertanyaan pun mengemuka: atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan dan bagaimana prosesnya ketika objek tanah tersebut kemudian menjadi sengketa? Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang bersengketa.
Peninjauan lokasi diawali dengan pertemuan antara para pihak di Aula Kantor Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Setelah pertemuan, tiga anggota tim BPN yang bertugas sebagai peneliti sengketa melanjutkan pemeriksaan langsung ke lokasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Situasi sempat memanas. Masing-masing pihak menyampaikan posisi dan kepentingannya terkait objek tanah. Namun, ketegangan berhasil diredam Lurah Rinegetan Angry Kariso, SE, bersama mantan Lurah Wewelen Oktavianus Tewu, sehingga proses peninjauan tetap berjalan.
Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Mery Christina Egeten, SH, mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya dan ini sebagai tahapan penyelesaian sengketa yang terjadi antara Bram Enoch Mambu dan John Senewe,” ujar Mery.
Menurutnya, sengketa pertanahan yang dilaporkan ke ATR/BPN memiliki sejumlah tahapan penyelesaian. Salah satunya adalah peninjauan lokasi atau sidang lokasi.
“Dalam penyelesaian kasus sengketa yang dilaporkan ke ATR/BPN memiliki tahapan, dan salah satunya adalah peninjauan lokasi yang juga biasa disebut sebagai sidang lokasi, dan hal ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021,” tegasnya.
Mery menambahkan, pihaknya telah melakukan tahapan penelitian di lapangan. Selanjutnya, hasil kunjungan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara hasil kunjungan sebagai bagian dari proses penanganan sengketa.
Namun, persoalan belum berhenti pada sidang lokasi. Penerbitan sertifikat yang dipersoalkan justru menjadi kunci utama perkara ini. Sebab, jika sertifikat memang telah terbit atas nama orang lain sementara objeknya diklaim sebagai tanah milik Bram Mambu, maka proses dan dasar penerbitannya menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terang.
Pihak Bram Mambu sendiri disebut tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. PTUN dan gugatan perdata disiapkan sebagai langkah untuk menguji persoalan administrasi pertanahan sekaligus memperjuangkan hak atas objek tanah yang diklaimnya.
Kini perhatian tertuju kepada BPN Minahasa. Masyarakat menunggu apakah data dan dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif. Sebab, kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh selembar sertifikat, tetapi juga oleh proses, alas hak, data, dan prosedur yang mendasari penerbitannya.
Turut hadir dalam peninjauan lokasi tersebut Sekretaris Camat Tombulu yang juga mantan Lurah Wewelen Oktavianus Tewu, Lurah Rinegetan Angry Kariso, SE, Kepala Lingkungan 4 Kelurahan Rinegetan, serta para pihak yang bersengketa.
















