DFACTONEWS.COMMINAHASA – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Minahasa kembali dipertanyakan. Permohonan balik nama waris atas nama Yuliana Rampengan yang telah diajukan sejak 17 Juli 2026 hingga Jumat (28/8/2026) belum juga mendapat kepastian terkait proses penyelesaiannya.
Kekecewaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, John Kolang, SH, kepada sejumlah wartawan usai keluar dari Kantor BPN/ATR Minahasa, Ia menilai proses balik nama waris yang diajukan kliennya bukanlah permohonan yang sulit, sebab ahli waris hanya satu orang dan sejauh ini tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
“Yang jelas kami selaku kuasa hukum merasa kecewa dengan pelayanan dari Kantor BPN/ATR Kabupaten Minahasa. Permohonan balik nama waris atas nama Yuliana Rampengan sudah kami ajukan sejak 17 Juli 2026, tetapi sampai saat ini belum mendapat kepastian prosesnya,” tegas Kolang.
Menurutnya, jika melihat substansi permohonan, proses tersebut semestinya tidak berlarut-larut. Apalagi, kata dia, status ahli waris hanya tunggal dan tidak ada ahli waris lain yang menyampaikan keberatan maupun komplain terhadap proses balik nama tersebut.
“Permohonan yang kami ajukan bukan yang sulit, karena ini hanya balik nama waris. Yang menjadi ahli waris cuma tunggal. Menurut kami ini pekerjaan yang mudah, karena sampai saat ini tidak ada yang keberatan atau komplain mengenai ahli waris, dalam arti tidak ada ahli waris lain yang keberatan terkait balik nama waris ini,” ujar Kolang.
Ia menambahkan, apabila kemudian terdapat persoalan hukum lain seperti pernah terjadi jual beli, hibah maupun wasiat yang diberikan oleh suami pemohon atau pihak ahli waris, persoalan tersebut merupakan hal berbeda yang dapat dibahas kemudian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jikalau ada masalah hukum lainnya, ada sengketa misalnya, pernah ada jual beli, pernah ada hibah, pernah ada wasiat dari orang lain yang pernah diberikan oleh suami dari pemohon ini atau dari ahli waris, itu nanti dibahas kemudian,” jelasnya.
Sorotan terhadap pelayanan BPN/ATR Minahasa semakin mencuat ketika sejumlah wartawan hendak meminta konfirmasi langsung kepada Kepala BPN Minahasa mengenai persoalan tersebut. Namun, Kepala BPN Minahasa disebut enggan menerima wartawan yang datang untuk meminta penjelasan.
Padahal, wartawan hendak mendapatkan keterangan berimbang mengenai posisi permohonan, kendala yang menyebabkan proses belum tuntas, serta kepastian kapan permohonan balik nama waris tersebut dapat diselesaikan. Hingga berita ini ditulis, pihak BPN/ATR Minahasa belum memberikan penjelasan resmi kepada wartawan terkait persoalan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pelayanan publik di bidang pertanahan. Pemohon dan kuasa hukum kini menunggu kejelasan dari BPN/ATR Minahasa.(ARA)
















