DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Bupati Minahasa Robby Dondokambey secara resmi menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Minahasa dalam rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan arah kebijakan fiskal daerah antara pemerintah kabupaten dan legislatif. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua Adry Kamasi, serta dihadiri Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekda Lynda Watania, anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah dan Forkopimda.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Robby menegaskan, penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari proses demokrasi anggaran untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, jajaran pemerintah daerah tidak boleh hanya menjalankan rutinitas birokrasi. Setiap kebijakan dan program harus diarahkan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang dinamis.
“Masyarakat tidak hanya menilai kita dari dokumen atau rapat yang kita laksanakan, melainkan dari pelayanan nyata yang mereka terima, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, harga kebutuhan pokok yang terkendali, hingga rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Robby.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,129 triliun menjadi sekitar Rp1,056 triliun. Di sisi lain, belanja daerah berubah dari Rp1,151 triliun menjadi sekitar Rp1,195 triliun, sehingga defisit meningkat dari sekitar Rp21,13 miliar menjadi Rp139,04 miliar.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah serius mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD. Ia menekankan setiap program yang dipertahankan maupun diusulkan dalam perubahan anggaran harus memiliki manfaat yang terukur, terutama untuk penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial dan mitigasi kebencanaan.
Dokumen perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas secara objektif, konstruktif dan transparan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Minahasa. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Minahasa.(ARA)
















