banner 728x90

POLEMIK MASJID NURUL YAQIN, YAYASAN ANGKAT BICARA: JANGAN GUNAKAN PUTUSAN KASASI SECARA SEPIHAK!”

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Yayasan Nurul Yaqin Tondano melontarkan klarifikasi keras terhadap pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah-olah pertemuan di Pengadilan Agama Tondano pada 6 Agustus 2026 telah memastikan pengelolaan operasional Masjid Nurul Yaqin Wawalintouan mutlak berada di tangan Badan Ta’mirul Masjid (BTM).

Yayasan menegaskan, pertemuan para pihak di pengadilan tidak dapat disamakan dengan putusan baru yang mengubah atau menghapus konsekuensi hukum Putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terjebak pada tafsir sepihak. Menurutnya, arahan, penjelasan maupun upaya mempertemukan para pihak dalam sebuah pertemuan di pengadilan tidak serta-merta menjadi putusan hukum baru.

“Putusan harus dibaca secara utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun kesimpulan siapa yang paling berhak mengelola masjid,” tegasnya.

Yayasan juga membantah keras tudingan adanya ambisi untuk mengambil alih masjid secara paksa. Pihak yayasan menyatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Yayasan menegaskan Masjid Nurul Yaqin merupakan harta wakaf yang, berdasarkan posisi hukum yang mereka sampaikan, berada dalam tanggung jawab nadzir, yakni Yayasan Nurul Yaqin Tondano.

Karena itu, persoalan masjid dinilai bukan hanya soal siapa yang menjalankan kegiatan operasional, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum terhadap aset, administrasi dan keberlangsungan harta wakaf.

Yang menjadi sorotan paling tajam adalah klaim bahwa BTM dan keimaman memiliki kedudukan yang “tidak dapat diganggu gugat”.

Yayasan menilai klaim tersebut tidak boleh ditempatkan di atas mekanisme hukum dan prinsip pertanggungjawaban. Yayasan bahkan menyoroti pengelolaan keuangan dan inventaris Masjid Nurul Yaqin periode 2024–2026 yang disebut belum dilaporkan kepada yayasan sebagai nadzir.

Yayasan mengaku telah melayangkan surat resmi kepada BTM untuk menyerahkan laporan keuangan serta inventaris aset dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, yayasan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum berikutnya demi mengamankan aset harta wakaf.

Meski tensi persoalan meningkat, Yayasan Nurul Yaqin menegaskan konflik hukum ini tidak boleh diarahkan menjadi pertarungan antara yayasan dan jamaah. Yayasan menyatakan tetap menghormati BTM, imam, jamaah serta seluruh pihak yang selama ini berkontribusi terhadap keberlangsungan masjid.

Namun, penghormatan tersebut tidak berarti yayasan menerima seluruh klaim kewenangan secara sepihak. Bagi yayasan, kewenangan mengelola harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas dan kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan serta aset.

Yayasan Nurul Yaqin memastikan pintu musyawarah masih terbuka. Namun, seluruh penyelesaian diminta tetap berpijak pada Putusan Kasasi Nomor 283 K/Ag/2026 serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Putusan pengadilan bukan milik yayasan, bukan milik BTM, dan bukan milik kuasa hukum masing-masing pihak. Putusan pengadilan adalah produk lembaga peradilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai isi serta konsekuensi hukumnya,” tegas yayasan.(***)