Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

SULUT

Denny Mangala Resmi Jadi Plh Sekprov Sulut, Gubernur Percayakan Kendali Birokrasi di Masa Transisi

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

DFACTONEWS.COMO,MANADO — Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut menggantikan Tahlis Gallang.

Penunjukan dilakukan Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Langkah tersebut ditegaskan sebagai keputusan administratif guna menjamin kesinambungan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut tetap berjalan efektif dan terkendali.

Gubernur Yulius menegaskan, pergantian jabatan bukan didasari faktor nonteknis, melainkan konsekuensi regulasi. Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya telah diperpanjang dua kali dan secara aturan tidak dapat kembali diperpanjang.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapat perpanjangan,” ujar Gubernur.

Ia menekankan, ketentuan perundang-undangan membatasi masa penugasan Plt sehingga diperlukan penunjukan pejabat pelaksana harian sembari menunggu proses penetapan pejabat definitif.

“Sesuai aturan tidak boleh diperpanjang lagi. Maka harus ditunjuk pejabat baru sambil menunggu proses penetapan definitif,” tegasnya.

Gubernur memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur administrasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulut, kata dia, tidak mengambil langkah di luar koridor regulasi.

“Semuanya by process dan kita sementara menunggu. Mungkin satu sampai dua minggu ke depan sudah selesai dan kembali normal,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Plt tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh sebab itu, posisi tersebut harus diisi pejabat pelaksana harian hingga adanya keputusan resmi terkait pejabat definitif.

Penunjukan Denny Mangala diharapkan mampu menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung tanpa hambatan selama masa transisi. Langkah cepat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib, dan taat aturan.(ara)

Fakta Lainnya

Relokasi Korban Gunung Ruang Tuntas, Gubernur Sulut Tegaskan Komitmen Pemulihan Total

13 Februari 2026 - 23:33 WITA

Pemprov Sulut Buka Pintu Investasi Jepang, Fokus SDM hingga Ekspor Lobster

12 Februari 2026 - 00:21 WITA

62 Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kinerja Lemah

10 Februari 2026 - 00:50 WITA

Gubernur Sulut Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pusat

2 Februari 2026 - 00:58 WITA

PKB Sulut Dipastikan Tak Naik, Gubernur YSK Tegaskan Pajak Dikembalikan ke Tarif Lama

7 Januari 2026 - 11:56 WITA

Fakta Trending PEMERINTAHAN