DFACTONEWS.COM, MINAHASA — Upaya pembelaan terdakwa PMB alias Patricia dalam perkara penggelapan dana PT Adicitra Anantara tidak mempengaruhi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski pledoi telah dibacakan, jaksa menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mengendurkan tuntutan pidana penjara 4 tahun 8 bulan.
Sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua PN Tondano Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH, MH. Agenda persidangan sepenuhnya diisi pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam pledoi, pihak terdakwa menyoroti aspek prosedural, antara lain klaim tidak diserahkannya alat bukti kepada terdakwa serta menekankan sikap kooperatif Patricia selama proses persidangan berlangsung.
Namun dalil tersebut ditepis tegas oleh JPU. Jaksa menyatakan seluruh alat bukti telah diserahkan secara sah ke pengadilan dan majelis hakim telah memberikan waktu dua pekan penuh kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memeriksa serta mempelajari seluruh barang bukti secara proporsional.
JPU menilai pledoi tidak menyentuh substansi perkara dan gagal membantah unsur utama tindak pidana, yakni kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta penguasaan dana perusahaan karena jabatan.
Dengan demikian, tuntutan pidana tetap dipertahankan.
“Pledoi akan kami jawab secara resmi dalam replik pada sidang berikutnya,” tegas JPU kepada awak media usai persidangan.
Jaksa juga menekankan bahwa sikap kooperatif terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, PMB alias Patricia didakwa menyalahgunakan dana PT Adicitra yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, sehingga memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik JPU, sebelum perkara memasuki tahap akhir menuju putusan majelis hakim.(Ara)

















