DFACTONEWS.COM,Tondano — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menggelar kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Hotel Yama Tondano, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini diikuti para camat dan Sekretaris Desa se-Minahasa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Riviva W. Maringka; Kepala Bagian Organisasi, Dra. Novarita T. Supit, M.Si; serta Kabid Pemdes, Recky Wowor, SSTP, MAP, yang mewakili Kepala Dinas PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan.

Dalam laporannya, Wowor menyampaikan bahwa fasilitasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi desa melalui peningkatan kualitas pencatatan data dan informasi. Administrasi tersebut mencakup data umum desa, kependudukan, keuangan, pembangunan, serta berbagai sektor lain yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Perangkat desa perlu menyediakan data yang akurat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, perlu diterapkan sistem pencatatan yang standar untuk seluruh data dan informasi desa,” ujar Wowor.
Sementara itu, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania menegaskan bahwa kehadiran para Sekretaris Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi SDM di tingkat desa.
“Penguatan SDM tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi harus menjangkau desa. Peran Sekdes sangat vital karena mereka terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” kata Watania.
Ia menekankan bahwa Sekretaris Desa adalah figur terdepan yang menggerakkan koordinasi program pemerintahan desa, termasuk pengelolaan potensi dan sumber daya wilayah. Karena itu, peningkatan kompetensi Sekdes dianggap wajib dan berkelanjutan.
Kegiatan fasilitasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola administrasi desa sekaligus meningkatkan profesionalitas Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.(ara)










