DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (UMK) Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, S.Sos., MAP., menegaskan penerapan aturan baru terkait struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Penegasan ini disampaikan usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan God Bless Minahasa, Senin (2/6/2025) Kemarin

Sengke merespons informasi adanya indikasi pelanggaran oleh sejumlah pengurus koperasi. Ia menyatakan, struktur kepengurusan yang terdiri dari lima orang wajib bebas dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda.
“Ini sudah menjadi ketentuan tegas. Tidak boleh ada hubungan keluarga dalam kepengurusan koperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengurus juga tidak boleh terlibat dalam catatan hitam BI Checking. Aturan ini, menurutnya, ditetapkan untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik kolusi serta nepotisme yang bisa merugikan koperasi.
“Kalau terbukti melanggar, meskipun sudah dikukuhkan, maka pengurus tersebut harus segera diganti,” tegas Sengke.
Dinas Koperasi Minahasa berkomitmen memperkuat kelembagaan koperasi melalui pengawasan ketat dan penegakan regulasi demi mendorong kinerja koperasi yang sehat dan berkelanjutan.(ara)














