DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (DPP BARMAS), Meidy Ronny Tendean, secara tegas mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa dan Camat Remboken untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Kaima, Kecamatan Remboken.
Menurut Tendean, hasil investigasi BARMAS mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran serius dalam proses pemilihan dan struktur kepengurusan koperasi tersebut. Ia menyebut bahwa beberapa pengurus yang terpilih memiliki hubungan keluarga dekat, yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Koperasi Desa Merah Putih, khususnya BAB III Pasal 1 poin 3.
“Pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan sedarah maupun hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Namun di Kaima, fakta yang kami temukan justru sebaliknya,” ungkap Tendean, Jumat (16/5/2025), kepada sejumlah awak media
Ia merinci beberapa temuan yang dianggap mencederai prinsip legalitas dan etika kepengurusan koperasi, di antaranya: Bendahara koperasi merupakan paman dari Kepala Desa, atau dalam versi lain disebut sebagai kakak kandung ibu Kepala Desa, Pengawas 1 dan Pengawas 2 memiliki hubungan keluarga sebagai sesepuh dan anak bersaudara, Wakil Ketua I merupakan keponakan dari salah satu pengawas, Proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 70 orang, jumlah yang dinilai tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam aturan organisasi koperasi.
“Atas dasar itu, kami menyatakan bahwa kepengurusan koperasi di Desa Kaima cacat hukum dan harus dibatalkan. Kami mendesak Kepala Dinas Koperasi dan Camat Remboken untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah koperasi rakyat dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
DPP BARMAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tidak ada respons konkret dari pemerintah terkait.(ara)
















