Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

News

Saksi Ahli Beberkan Kerugian PT Adicitra Anantara di PN Tondano, Pada Sidang Kasus Penggelapan

badge-check


					Saksi Ahli Beberkan Kerugian PT Adicitra Anantara di PN Tondano, Pada Sidang Kasus Penggelapan Perbesar

DFACTONEWS.COM, Tondano — Saksi ahli Oswald Nathan membeberkan fakta dalam persidangan atas dugaan penggelapan dana di internal PT Adicitra Anantara, dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Tondano.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tondano, Dr. Erenst J. Ulaen, SH, MH.

Perkara ini didakwakan Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam hubungan pekerjaan atau jabatan, serta Pasal 374 KUHP sebagai alternatif dakwaan penggelapan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak perusahaan sebelumnya melaporkan kerugian sebesar Rp2,3 miliar untuk periode 2019–2022.

Namun, berdasarkan penelitian saksi ahli terhadap data dari pihak terdakwa dan perusahaan, nilai kerugian yang dapat diverifikasi awalnya hanya Rp 2,3 miliar. Selanjutnya, ketika pihak terdakwa menyusulkan data dan bukti tambahan yang kemudian diperiksa kembali pada pemeriksaan lanjutan di Polres, angka tersebut dikoreksi menjadi sebesar Rp1,152 miliar, setelah akuntan menyesuaikan perhitungan sesuai dokumen tambahan tersebut.

Saksi ahli menegaskan bahwa setiap arus uang perusahaan harus didukung bukti tertulis.

“Segala sesuatu harus berdasar pada dokumentasi. Bukti harus tertulis—kwitansi, nota, rekening koran, atau dokumen lainnya,” tegas Nathan.

Juru bicara PT Adicitra Anantara, Tike Wuisan, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli sejalan dengan data internal perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Adicitra mendorong terdakwa untuk menyerahkan seluruh bukti valid tanpa ada yang disembunyikan demi memperjelas proses hukum.

Ketua PN Tondano memastikan persidangan berlangsung secara terbuka.
“Persidangan ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ulaen.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(ara)

Baca Lainnya

Bupati Minahasa Ikut Saksikan Kerja Sama Kejati dan Pemprov Sulut Soal Pidana Kerja Sosial

10 Desember 2025 - 14:10 WITA

Pelapor Kasus Perusakan Lahan & Pencurian Material Kecewa Berat: “Laporan Kami Dibiarkan Tanpa Titik Terang, SP2HP Pun Tak Diterima!”

10 Desember 2025 - 12:19 WITA

Bupati Ronald Kandoli Terima Penghargaan: Minahasa Tenggara Jadi Percontohan Anti Korupsi Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

10 Desember 2025 - 11:56 WITA

PT HWR Ratatotok Diduga Langgar UU Naker dan Jamsos, 4 tahun Tak Bayar BPJS Dua Karyawan

10 Desember 2025 - 07:07 WITA

MoU Pemkab Minahasa – Bank SulutGo Diteken, KUR “Bohusami” Resmi Diluncurkan

8 Desember 2025 - 23:43 WITA

Trending di ADVETORIAL