DFCATONEWS.COM,Tondano — Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kembali ditegaskan sebagai “hadiah bersyarat”. Di Lapas Kelas IIB Tondano, sebanyak 80 narapidana mendapat pemotongan masa hukuman—bukan cuma seremonial, tapi hasil seleksi ketat berbasis perilaku.
Program yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini hanya memberikan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Artinya, tidak ada pembebasan langsung. Remisi menjadi instrumen evaluasi: siapa layak dipangkas hukumannya, dan siapa harus tetap menjalani penuh.
Komposisinya menunjukkan tingkat “kelayakan” warga binaan. Sebanyak 17 napi mendapat potongan 15 hari, 32 napi memperoleh 1 bulan, 28 napi diganjar 1 bulan 15 hari, dan hanya 3 napi yang meraih pengurangan tertinggi hingga 2 bulan.
Kepala Lapas, Akhmad Sobirin Soleh, menegaskan bahwa remisi bukan hak yang otomatis turun setiap Lebaran.
“Remisi itu diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Ada syarat administratif dan penilaian perilaku yang ketat,” ujarnya.
Ia membeberkan, penerima remisi wajib telah menjalani pidana minimal enam bulan, bebas dari catatan pelanggaran (Register F), serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, remisi diposisikan sebagai alat tekan sekaligus motivasi. Warga binaan yang disiplin mendapat “bonus waktu”, sementara yang melanggar harus menanggung konsekuensi: tanpa pengurangan masa pidana.
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa hak remisi melekat, namun tidak diberikan tanpa syarat.
Di Tondano, pesan remisi Lebaran kali ini tegas: pengurangan hukuman bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan “ganjaran” bagi yang patuh—dan peringatan bagi yang abai.(ara)

















