Terbit Sertifikat Siluman! Lahan 54 Hektare Milik Sah Keluarga Pandeiroot-Allow di Desa Rumbia Dikuasai Oknum

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Di tengah gencarnya upaya Pemerintah Pusat dan Daerah memberantas praktik mafia tanah, aksi tak terpuji ini justru terus terjadi. Kali ini, keluarga besar Pandeiroot-Allow menjadi korban, setelah lahan perkebunan milik leluhur mereka di Desa Rumbia, Minahasa, secara tidak wajar dialihkan kepemilikannya kepada 17 nama baru.

Hal ini diungkapkan oleh Lusye Rewah Pandeiroot dan Krisye Pandeiroot, cucu dari Robert Pandeiroot, saat bertemu awak media di lokasi sengketa, Rabu (14/5/2025).

banner 325x300

“Ini tanah perkebunan torang pe Opa. Sejak dulu dikelola keluarga dan terdaftar resmi di register tanah Desa Palamba. Tapi sekarang, entah bagaimana, sudah keluar sertifikat atas nama 17 orang yang bukan keluarga kami,” tegas Krisye dan Lusye, dengan nada geram.

Lahan seluas 54 hektare tersebut diduga kuat telah disulap oleh seorang oknum mafia tanah berinisial FP, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, diduga dengan bantuan oknum aparat desa setempat. Sertifikat baru diterbitkan oleh ATR/BPN pada tahun 2020 melalui program redistribusi tanah nasional (PRONA), meski bukti kepemilikan keluarga Pandeiroot-Allow telah tercatat sejak tahun 1962.

Reaksi keras pun datang dari Ikatan Keluarga Besar Pandeiroot-Allow, termasuk Keluarga Philip dan Karel Sigar, yang merupakan bagian dari garis keturunan Maria Allow — nenek dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami punya bukti surat resmi, register tahun 1962, yang mencatat tanah ini milik sah keluarga kami. Kami akan lawan dan bawa ke jalur hukum,” tegas salah satu perwakilan keluarga.

Situasi ini mendapat tanggapan dari Hukumtua Desa Palamba, Bonny Kelung, yang mengonfirmasi bahwa sejak ia menjabat pada tahun 2007, lahan tersebut memang dikenal sebagai tanah warisan keluarga Karel Sigar.

“Itu benar, setahu saya sejak awal menjabat, tanah tersebut adalah milik keluarga Karel Sigar. Ini sudah jadi pengetahuan umum sebelum Desa Rumbia dimekarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Donal Lumingkewas, menyebut bahwa pada tahun 2023 lalu sempat dilakukan musyawarah di kantor kecamatan, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah fasilitasi mediasi, tetapi kedua belah pihak mengklaim memiliki surat sah. Maka kami sarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah di tanah Minahasa. Apabila dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa dan lembaga pertanahan akan terkikis habis. Pemerintah Kabupaten Minahasa diminta segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal ini.(ara)

banner 325x300