DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Gelombang protes pecah di halaman Kantor Bupati Minahasa, Rabu (18/02). Sejumlah warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, turun ke jalan menuntut kejelasan atas pemberhentian Serdie Palit dari jabatan Hukum Tua. Aksi itu menjadi sinyal keras bahwa keputusan tersebut memantik kegelisahan di tingkat desa.
Dalam orasinya, massa menilai pemberhentian itu sarat tanda tanya. Mereka menduga prosesnya tidak melalui mekanisme yang transparan dan tidak didahului kajian komprehensif dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa. Warga bahkan menyebut ada kemungkinan pimpinan daerah belum menerima laporan utuh terkait duduk persoalan sebelum keputusan dijalankan.
“Kami menyayangkan keputusan ini. Diduga tidak melewati Bagian Hukum Setda Minahasa. Kami juga menduga Bupati dan Wakil Bupati belum mengetahui secara detail persoalan ini,” tegas salah satu perwakilan warga di tengah aksi. Mereka meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kuasa hukum Serdie Palit, Lucky Kapoyos, turut angkat suara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas mengatur syarat pemberhentian kepala desa. Menurutnya, kepala desa hanya dapat diberhentikan apabila berstatus terdakwa dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Klien kami bukan terpidana korupsi maupun tindak pidana berat lainnya. Tidak ada unsur kerugian negara atau mens rea. Proses ini tidak fair karena tidak ada pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan. “Camat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujarnya singkat. Hingga aksi berakhir, warga Winebetan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Bupati Minahasa mengevaluasi keputusan tersebut demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum di desa mereka.(ara)






