Wanita 25 Tahun Diciduk UPRC, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Sajam di Asabri

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Aksi brutal seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial N.W. berakhir di tangan aparat. Ia diciduk Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polres Minahasa usai diduga menganiaya remaja 14 tahun menggunakan senjata tajam, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Perum Asabri Sasaran.

Penangkapan berlangsung cepat. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga soal keributan yang disertai dugaan penggunaan sajam. Tanpa menunggu lama, tim gabungan UPRC dan personel rayon langsung menyisir lokasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian.

banner 325x300

Korban, J.S. (14), warga Wewelen, tak berkutik saat diduga diserang. Insiden berdarah di lingkungan perumahan itu sontak mengundang perhatian warga dan memicu keresahan. Aparat yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi guna mencegah amukan massa.

Dari tangan N.W., polisi menyita satu senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan untuk mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar sumber di kepolisian.

Korban yang masih di bawah umur mengalami luka dan telah mendapat penanganan medis. Sementara itu, N.W. digelandang ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(ara)

banner 325x300