DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Universitas Negeri Manado (Unima) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait meninggalnya mahasiswa Program Studi PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) berinisial EM (21), yang ditemukan tewas akibat gantung diri. Peristiwa ini mencuat ke publik seiring dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum dosen berinisial DM.
Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA menegaskan institusi tidak menutup mata dan memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara tegas dan transparan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Perwakilan Satgas PPKPT Unima, Irwani, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan diterima Satgas pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, EM selaku pelapor menjalani tahapan awal dengan mengisi formulir pengaduan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai laporan diterima, Satgas langsung melakukan pendataan dan menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk tim pemeriksa. Seluruh tahapan penanganan merujuk pada Permendikbud Nomor 55 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Satgas PPKPT Unima.
Pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas mengusulkan pembentukan tim pemeriksa kepada pimpinan universitas. Tim tersebut langsung terbentuk pada hari yang sama dan mulai bekerja dengan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor.
Namun, proses pemanggilan belum dapat dilanjutkan karena EM menyampaikan kepada Satgas rencana untuk pulang ke kampung halaman. Irwani menegaskan penundaan tersebut bukan bentuk kelalaian, melainkan bagian dari dinamika proses yang tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Tidak ada satu pun tahapan yang dilewati. Seluruh proses telah berjalan sesuai aturan,” tegas Irwani.
Di tengah proses penanganan, Unima dikejutkan dengan kabar meninggalnya EM. Atas peristiwa tersebut, Satgas PPKPT menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Sebagai bentuk respons cepat, Satgas PPKPT tetap melanjutkan proses hukum internal. Pada 31 Desember 2025, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DM pada pukul 10.00 hingga 12.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan setelah surat pemanggilan resmi dilayangkan sehari sebelumnya dan diterima langsung oleh terlapor.
Untuk menjaga objektivitas dan kelancaran tahapan pemeriksaan berikutnya, Satgas telah mengajukan surat kepada Rektor Unima agar DM dibebaskan sementara dari tugas fungsional sebagai dosen. Langkah tersebut disebut bersifat administratif dan prosedural.
Irwani menegaskan, apabila hasil akhir pemeriksaan mengarah pada pelanggaran berat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak Unima menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, menjunjung keadilan, serta memastikan lingkungan kampus terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran etika akademik.(ara)










