DFACTONEWS.COM,Jakarta-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Iffa Rosita, menegaskan pentingnya peningkatan integritas bagi seluruh penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Pelaporan LHKPN dan SPIP menjadi bagian penting dalam membangun integritas kelembagaan, sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan kredibilitas KPU menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Iffa Rosita yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan konsultasi bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara dan lima KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang hadir secara langsung di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor KPU RI, Kamis (17/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Iffa Rosita juga menyoroti pentingnya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ramah pengguna. Ia menekankan bahwa JDIH KPU harus mampu menjadi sarana yang mudah diakses publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai produk hukum KPU secara cepat dan transparan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara serta perwakilan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir dalam forum konsultasi tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola kelembagaan demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas.(ara)