Tiga Oknum Polisi Dipecat, Kapolres Minahasa Tegas: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Polres Minahasa kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran internal. Tiga personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Mapolres, Rabu (04/03/2026) pukul 08.00 WITA. Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa setiap pelanggaran disiplin dan etik akan berujung sanksi berat.
Upacara dipimpin langsung Kapolres Minahasa, Steven J.R. Simbar selaku Inspektur Upacara, dihadiri pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri jajaran. Dalam prosesi tersebut, dibacakan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tentang PTDH terhadap tiga personel, disertai penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas secara simbolis pada foto masing-masing anggota.
Adapun tiga personel yang diberhentikan yakni:
D D M / BRIPKA / 87030086 / BANIT SPKT, yang terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat (2) Perpol No 7 Tahun 2022 tentang ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
R T / BRIPTU / 92110842 / BA SAT LANTAS, yang melakukan perbuatan yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) PP RI No 2 Tahun 2003. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada korban dan tidak mengembalikannya.
Sementara L E A D / AIPDA / 85050942 / BA RES MINAHASA, diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf (e) Perpol No 7 Tahun 2022, yang menegaskan setiap pejabat Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus dan penuh tanggung jawab.
Kapolres menegaskan, PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen organisasi menjaga marwah institusi. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri. Ini peringatan bagi seluruh anggota agar tetap profesional, disiplin, dan menjaga integritas,” tegas Simbar.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan kontrol melekat pimpinan satuan, serta mengingatkan seluruh personel untuk menjaga sikap, perilaku, dan etika, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Dengan langkah tegas ini, Polres Minahasa memastikan pembinaan dan pengawasan internal akan terus diperkuat. Pesannya jelas: siapa pun yang melanggar, siap menerima konsekuensi.(ara)

banner 325x300