DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Halaman Markas Komando Polres Minahasa berubah menjadi saksi bisu rekonstruksi dramatis kasus penganiayaan bersenjata tajam yang merenggut nyawa RR (19), pemuda asal Roong, Kecamatan Tondano Barat.
Sebanyak 43 adegan diperagakan secara detail, menjadi rangkaian pembuktian hukum sekaligus penegasan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Kegiatan rekonstruksi digelar Kamis (3/7/2025) siang oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Minahasa, dipimpin Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., didampingi tim gabungan Pidum, Resmob, dan Sat Samapta.
Jalannya rekonstruksi disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Minahasa, keluarga korban, serta aparat pengamanan terbuka dan tertutup yang dikoordinir Kasat Samapta IPTU Edi Asri, S.H.
Dalam adegan ke-31 hingga ke-38, terungkap bagaimana tersangka utama, CM (19), melakukan penikaman berulang kali hingga korban terkapar bersimbah darah di badan jalan. Rekonstruksi juga menunjukkan awal mula peristiwa, yakni pesta minuman keras yang berujung pertengkaran fatal.
Kasat Reskrim AKP Edy menegaskan, seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel demi menjawab harapan keadilan publik.
“Polri hadir bukan hanya menindak, tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak. Ini komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya tegas di sela rekonstruksi.
Di sisi lain, kehadiran keluarga korban di lokasi rekonstruksi menambah suasana haru. Kendati diliputi duka mendalam, keluarga menyampaikan apresiasi atas kerja profesional Polres Minahasa.
“Kami merasa didampingi dan dilindungi. Polisi betul-betul serius menegakkan keadilan bagi anak kami,” ungkap salah satu kerabat korban.
Langkah pengamanan juga diperketat guna mengantisipasi potensi gesekan sosial maupun penyebaran informasi yang menyesatkan. Polres Minahasa menggandeng tokoh masyarakat dan keluarga korban untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Rekonstruksi berakhir pukul 12.10 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Namun maknanya jauh melampaui 43 adegan kekerasan yang diperagakan — Polri membuktikan hadir dalam setiap tahap penanganan perkara, menjadi garda terdepan perlindungan, penegakan hukum, sekaligus pengayom di tengah masyarakat.(ara)