DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Bidang Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Minahasa melalui Tim Intensifikasi Pajak Daerah kembali melakukan penyisiran terhadap sejumlah tempat usaha, khususnya rumah makan serta lokasi pemandian air panas dan kolam renang, Rabu–Kamis (3–4/12/2025).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim mendatangi beberapa titik usaha, antara lain Golden Green Koya, GM2 Koya, Minaleos Hot Spring Tataaran Patar, Hot Spring Poopo Swimming Pool Tonsaru, RM Extrim Velove, RM Militia Boulevard, RM Barokah Boulevard Koya, RM Fauziah Boulevard Koya, dan RM Jonatan Boulevard Koya.

Tim intensifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Bappenda Minahasa, Ferdinand Kapoh, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Kami melakukan pengawasan karena masih ada pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Pajak daerah ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Minahasa,” ujar Kapoh.
Selain pengawasan, tim turut memberikan sosialisasi terkait sistem pembayaran pajak yang kini semakin mudah. Kapoh menjelaskan bahwa Bappenda telah menerapkan sistem billing yang mencantumkan nominal pajak sebesar 10 persen, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam proses pembayaran.
“Kami berharap sistem billing sudah dicantumkan nominal pajak, ini membantu pelaku usaha lebih tertib dan memahami kewajiban pajaknya. Karena Semua tertera jelas dalam billing,” tambahnya.
Bappenda Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.(ara)










