DFACTONEWS.COM,Minahasa — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda menyampaikan klarifikasi resmi terkait landasan hukum dan tahapan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan ini dikeluarkan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat mengenai kebijakan TPP di lingkungan Pemkab Minahasa.

Pemkab menegaskan bahwa pemberian TPP sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional. Dasar hukum utama tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan TPP ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta wajib memperoleh persetujuan DPRD.
Selain itu, mekanisme pembayaran TPP di Minahasa sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di Pemerintah Daerah.
Bagian Organisasi Setda menegaskan bahwa besaran TPP per kelas jabatan menjadi unsur penting dalam proses verifikasi pusat. Selama nominal TPP yang diusulkan tidak mengalami perubahan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang ke Kemendagri.
Untuk Tahun Anggaran 2025, penyusunan dan pembayaran TPP mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Pemkab Minahasa juga meluruskan informasi keliru yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD.
Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pembahasan bersama DPRD, penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS, penyampaian Ranperda APBD, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, harmonisasi di Kemenkumham, hingga evaluasi Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD. Tidak ada satu pun proses yang dilewati.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Minahasa menyatakan bahwa klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan disinformasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa.(ara)










