Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo dan Wakil PM Rusia Bahas Langkah Strategis Perkuat Hubungan Bilateral Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia di Istana Merdeka Raja Yordania Puji Peran Strategis Indonesia, Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina

DAERAH

SPBU Milik Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli Jadi Sarang Mafia Solar, Sopir Truk Jadi Korban Penganiayaan Mafia Solar

badge-check


					SPBU Milik Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli Jadi Sarang Mafia Solar, Sopir Truk Jadi Korban Penganiayaan Mafia Solar Perbesar

DFACTONEWS COM MITRA-Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara Terkhusus SPBU yang berlokasi di Tombatu, Minahasa Tenggara  dengan Nomor Kode: 7695303 kuat dugaan menjadi sarang parah Mafia solar.

 

Salah satu mafia solar (BBM)  Ronny Keintjem bukanlah nama baru tapi pemain lama kasus Mafia solar, Ronny Keintjem sudah beroperasi sejak lama tanpa tersentuh oleh hukum.

 

insiden penganiayaan terhadap seorang sopir Truk bernama Jheki Thongkotow pada Rabu 01/10/2025. kemarin dilakukan pelaku Ronny Keintjem salah satu mafia solar di Minahasa Tenggara. Menariknya terjadi di SPBU Tombatu yang merupakan milik orang nomor satu Mitra Ronald Kandoli.

 

Jheki Thongkotow mengalami penganiayaan dari Pelaku Ronny Keintjem yang mengenai bagian pelipis dan kepala belakang hingga korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan di bagian kepala.

 

Ironisnya setelah di telusuri pelaku Ronny Keintjem adalah mertua dari salah satu oknum pihak aparat kepolisian resor Minahasa Tenggara.

Dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra), untuk segera menangkap pelaku penganiaya dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagai revisi), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penimbunan dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana dijelaskan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

 

Pihak Kepolisian Minahasa Tenggara harus mengusut tuntas praktik mafia solar yang telah lama beroperasi di Minahasa Tenggara terkhusus di semua SPBU yang ada di MITRA. (mp)

Baca Lainnya

Keadilan Tersandera, Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara di PN Tondano Lagi-Lagi Ditunda

17 Oktober 2025 - 00:15 WITA

Pemkab Minahasa Dukung Konsolidasi Pembinaan Penggunaan Bahasa Negara

16 Oktober 2025 - 07:02 WITA

Persidangan Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara Kembali Digelar di PN Tondano

14 Oktober 2025 - 22:42 WITA

Kanwil Ditjen PAS Sulut Matangkan Persiapan Deklarasi Laskar NAPIRI

14 Oktober 2025 - 03:49 WITA

Pemkab Minahasa Rayakan HUT ke-597 dengan Konsep Sederhana dan Bermakna

14 Oktober 2025 - 00:56 WITA

Trending di BERITA