DFACTONEWS.COM,MINAHASA— Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa menggelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Daerah, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan resmi dibuka oleh Asisten III Setda Minahasa, Dr. Vicky Ch. Tanor, M.Si, yang hadir mewakili Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP.

Dalam sambutannya, Tanor menegaskan pentingnya penguatan tata kelola aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Ia menuturkan bahwa pengelolaan aset harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan potensi masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala BPKAD Minahasa, Joice Pua, saat membawakan materi menjelaskan regulasi terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pua menerangkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mencakup enam tahapan pokok, yaitu: Perencanaan Barang Milik Daerah, Pengadaan dan Penerimaan Barang Milik Daerah, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memahami alur tersebut agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa dan diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur terhadap tata kelola aset sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan transparansi dan kinerja pemerintah daerah.(ara)










