DFACTONEWS COM MITRA-Kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Desa Buku Selatan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, menjadi sorotan tajam setelah hampir Sembilan bulan berlalu tanpa kejelasan dari Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

Laporan yang dimasukkan keluarga pada 24/02/2025 kini seolah terperangkap dalam kebuntuan tanpa perkembangan berarti.
Keluarga korban dengan lantang menyebut Polres Mitra lalai, lambat, dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang seharusnya menjadi prioritas utama karena korban adalah anak di bawah umur.
“Sudah sembilan bulan! Tidak ada kepastian, tidak ada kejelasan. Apakah polisi tidak peduli dengan nasib anak kecil yang jadi korban?” tegas keluarga korban dengan emosi yang tak lagi bisa dibendung.
Keluarga korban menyebut sejak awal proses penyidikan penuh kejanggalan dan minim transparansi. Mereka mengaku seperti “ditarik-ulur” dan dibiarkan tanpa informasi jelas dari penyidik.
“Kalau orang kaya, urusannya cepat selesai. Tapi kami yang tidak punya apa-apa, kasus anak kami seperti diabaikan. Berbulan-bulan, dan tidak ada titik terang,” ujar salah satu anggota keluarga.
Mereka menilai lambatnya penanganan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi melukai rasa keadilan korban dan keluarga.
Lebih jauh, keluarga mempertanyakan alasan penyidik yang disebut tidak memberikan salinan hasil visum, padahal menurut mereka hasil visum sudah terbit empat bulan setelah laporan dibuat.
“Hasil visum sudah ada, tapi kami tidak diberikan. Alasannya tidak jelas. Ini benar-benar membuat kami bingung,” keluh keluarga.
Ketidakjelasan ini membuat keluarga merasa semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses penyidikan.
Seorang ahli hukum pidana yang dimintai pendapat memberikan analisis tajam terkait lambannya proses penanganan.
“Dalam kasus pencabulan anak, penyidik wajib mempercepat proses.
Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan teknis penanganan kriminal menempatkan kepentingan terbaik anak di posisi paling tinggi. Jika proses berjalan lambat tanpa alasan jelas, itu berpotensi menunjukkan kelalaian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masalah visum yang tidak diberikan kepada keluarga.
“Visum adalah alat bukti vital. Keluarga pelapor berhak mengetahui perkembangan dokumen itu. Jika visum selesai, tetapi tidak diberikan tanpa penjelasan kuat—itu menyimpang dari prinsip transparansi penegakan hukum,” tegasnya.
Sang ahli menambahkan bahwa penyidikan yang berlarut-larut berisiko memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan perlakuan hukum.
“Jika keluarga merasa terjadi tebang pilih, itu alarm serius. Penegakan hukum harus terlihat adil, bukan hanya diklaim adil,”ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pimpinan kepolisian seharusnya segera turun tangan.
“Ada anak 8 tahun yang menunggu keadilan. Kapolres wajib mengevaluasi penyidikan yang dianggap stagnan. Anak korban tidak boleh menjadi korban kedua akibat kelambanan aparat.”
Keluarga korban kini secara terbuka mendesak Kapolres Minahasa Tenggara untuk mengambil alih pengawasan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami minta Kapolres lihat sendiri kasus ini. Jangan biarkan penyidikan berjalan tanpa arah. Anak kami butuh keadilan, bukan janji kosong,” kata keluarga dengan nada tegas.
Keluarga berharap kasus ini tidak terus berlarut-larut dan segera di proses oleh aparat penegak hukum dan dapat memberikan perhatian maksimal, terutama karena yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum, perlindungan penuh dari negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (mp)












