DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial A.G.M. alias Ako (35) diringkus setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Ipda Pyger Daromes, ST, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba jaringan Lapas yang menyasar wilayah Tondano.

Dari hasil pengembangan, petugas lebih dulu menemukan sabu seberat kurang lebih 0,2 gram pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Puncaknya terjadi pada Senin (25/8/2025), pukul 15.10 Wita, ketika tim Opsnal berhasil meringkus tersangka di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat 2,55 gram.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan tanpa perlawanan. Pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Akibatnya, Bripka I Nyoman Sukadana mengalami luka serius di kaki kiri dengan diagnosis fraktur tulang tibialis, dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Hasil laboratorium forensik memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina. Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Daromes.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Minahasa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(ara)