DFACTONEWS.COM,MINAHASA – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi. Seorang pria lanjut usia berhasil diamankan aparat kepolisian pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Pengungkapan perkara ini dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, S.H. Terduga pelaku berinisial N.Y.A.M. (68), warga Desa Kombi, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Penindakan dilakukan menyusul rangkaian penyelidikan lapangan berdasarkan laporan polisi yang masuk.

Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 9 tahun, masih berstatus pelajar dan berdomisili di Desa Kombi. Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa bermula saat korban mendatangi warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran perbuatan cabul, disertai bujukan agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada keluarga.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma. Merespons laporan keluarga, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan dan mengamankan terduga pelaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa, demi mencegah terulangnya tindak kejahatan yang membahayakan anak-anak.(Ara)










