Resmob Polres Minahasa, Sikat Delapan Pengeroyok di Karumenga, Korban Kritis Dihajar Brutal

banner 120x600
banner 468x60

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Polres Minahasa melalui Tim II Resmob bergerak cepat membekuk delapan terduga pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Senin (2/3/2026).

Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima pukul 10.00 WITA, aparat langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga para pelaku berhasil diringkus.

banner 325x300

Tim II Resmob di bawah pimpinan Katim II AIPDA Suryadi, S.H., mengamankan delapan pria masing-masing berinisial VE (19), HR (17), STM (17), JS (17), JR (27), RR (34), NP (25), dan JRW (21). Seluruhnya warga Desa Karumenga. Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.

Peristiwa bermula Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Korban DM (47), warga Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, diduga kepergok berada di sekitar kandang ayam milik salah satu pelaku dengan mengenakan penutup wajah. Salah seorang terduga pelaku berteriak “pencuri”, memicu kedatangan pelaku lainnya.

Tanpa memberi kesempatan klarifikasi, korban langsung dikejar. Aksi brutal pun terjadi. Korban dicekik, dipukul, ditendang, bahkan kepalanya dibenturkan ke aspal. Saat terjatuh tak berdaya, kekerasan terus berlanjut secara bergantian. Lebih parah lagi, kaki korban sempat diikat menggunakan kabel sebelum kembali dihajar.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam hampir di seluruh wajah, luka robek di dahi, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Kondisinya kini kritis dan menjalani perawatan intensif di RS Budi Setia. Pihak medis berencana merujuk korban ke rumah sakit lain untuk penanganan lanjutan.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dan mendesak agar para pelaku diproses tegas sesuai hukum. Merespons laporan itu, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim II Resmob berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku dan menggiring mereka ke Mako Polsek Langowan untuk diserahkan kepada Unit Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri berujung pidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.(ara)

banner 325x300