Resmob Polres Minahasa Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar

DFACTONEWS.COM,LANGOWAN BARAT — Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindak kasus kekerasan terhadap pelajar yang terjadi di wilayah Langowan Barat. Di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan hanya sehari setelah kejadian, Kamis (5/2/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KP (15), warga Desa Tounelet Jaga I, dan RP (15), warga Desa Noongan Jaga V, Kecamatan Langowan Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pelajar di bawah umur.

Korban diketahui berinisial FR (15), warga Desa Manembo Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di depan SMP Negeri 1 Langowan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban melintas di depan sebuah warung di sekitar sekolah. Terduga pelaku RP memanggil korban ke samping warung, kemudian disusul oleh KP. Dengan dalih menanyakan uang dua ribu rupiah, situasi berubah menjadi aksi kekerasan.

KP diduga menendang kaki korban, sementara RP memukul bagian mata korban hingga terjatuh. Aksi penganiayaan berlanjut ketika KP kembali menendang korban di bagian telinga. Usai melakukan kekerasan, kedua terduga pelaku menyuruh korban pulang ke rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan harus mendapatkan perhatian keluarga. Pihak keluarga korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Langowan Barat segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur.(ara)

Exit mobile version